Diskon Pajak untuk Revaluasi Aset Hanya Berlaku hingga 2016
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, insentif berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan penghitungan aset kembali (revaluasi aset) hanya berlaku hingga akhir 2016.
"Iya (hingga 2016) fasilitas berlaku. Kalau revaluasi (setelah...
Read More : Diskon Pajak untuk Revaluasi Aset Hanya Berlaku hingga 2016.
0 komentar:
Posting Komentar