Diskon Pajak untuk Revaluasi Aset Hanya Berlaku hingga 2016


JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, insentif berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan penghitungan aset kembali (revaluasi aset) hanya berlaku hingga akhir 2016.

"‎Iya (hingga 2016) fasilitas berlaku. Kalau revaluasi (setelah...

 

Read More



Read More : Diskon Pajak untuk Revaluasi Aset Hanya Berlaku hingga 2016.



0 komentar:

Posting Komentar